Taman Nasional Komodo terletak di daerah administrasi Provinsi Nusa Tenggara Timur
Taman nasional ini terdiri atas tiga pulau besar Pulau Komodo, Pulau Rinca, dan Pulau Padar serta beberapa pulau kecil lainnya. Wilayah darat taman nasional ini 603 km² dan wilayah total adalah 1817 km².
Pada tahun 1980, taman nasional ini didirikan untuk melindungi komodo dan habitatnya. Di taman nasional ini terdapat 277 spesies hewan yang merupakan perpaduan hewan yang berasal dari Asia dan Australia, yang terdiri dari 32 spesies mamalia, 128 spesies burung, dan 37 spesies reptilia. Bersama dengan komodo, setidaknya 25 spesies hewan darat dan burung termasuk hewan yang dilindungi, karena jumlahnya yang terbatas atau terbatasnya penyebaran mereka. Selain itu, di kawasan ini terdapat pula terumbu karang. Setidaknya terdapat 253 spesies karang pembentuk terumbu yang ditemukan di sana, dengan sekitar 1.000 spesies ikan. Keindahan terumbu ini menarik minat wisatawan asing untuk berenang atau menyelam di perairan ini.
Pulau-pulau ini aslinya adalah pulau vulkanis. Jumlah penduduk di wilayah ini kurang lebih adalah 4.000 jiwa. Pada tahun 1991 taman nasional ini diterima sebagai Situs Warisan Dunia UNESCO.
Pada tanggal 11 November 2011, New 7 Wonders telah mengumumkan pemenang sementara, dan Taman Nasional Komodo masuk kedalam jajaran pemenang tersebut bersama dengan, Hutan Amazon, Teluk Halong, Air Terjun Iguazu, Pulau Jeju, Sungai Bawah Tanah Puerto Princesa, dan Table Mountain.[2] Taman Nasional Komodo mendapatkan suara terbanyak.[3]
Kawasan Taman Nasional Komodo
Taman Nasional Komodo berada di antara Pulau Sumbawa dan Pulau Flores di kepulauan Indonesia Tengah. Secara administrative termasuk dalam Wilayah Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Kawasan ini ditetapkan sebagai Taman Nasional Komodo pada tanggal 6 Maret 1980 dan dinyatakan sebagai Cagar Manusia dan Biosfer pada tahun 1977 dan juga sebagai Situs Warisan Dunia oleh UNESCO pada tahun 1991, sebagai Simbol Nasional oleh Presiden RI pada tahun 1992, sebagai Kawasan Perlindungan Laut pada tahun 2000 dan juga sebagai salah satu Taman Nasional Model di Indonesia pada tahun 2006.
Taman Nasional Komodo memiliki luas 173.300 ha meliputi wilayah daratan dan lautan dengan lima pulau utama yakni Pulau Komodo, Pulau Padar, Pulau Rinca, Gili Motang, Nusa Kode dan juga pulau-pulau kecil lainnya. Kepulauan tersebut dinyatakan sebagai Taman nasional untuk melindungi Komodo yang terancam punah dan habitatnya serta keanekaragaman hayati di dalam wilayah tersebut. Taman lautnya dibentuk untuk melindungi biota laut yang sangat beragam yang terdapat disekitar kepulauan tersebut, termasuk yang terkaya di bumi.
Taman Nasional komodo terletak di kawasan Wallacea Indonesia. Kawasan Wallacea terbentuk dari pertemuan dua benua yang membentuk deretan unik kepulauan bergunung api, dan terdiri atas campuran burung serta hewan dari kedua benua Autralia dan Asia. Terdapat 254 spesies tumbuhan yang berasal dari Asia dan Australia di Taman Nasional Komodo. Selain itu, juga terdapat 58 jenis binatang dan 128 jenis burung. Perpaduan berbagai vegetasi di Taman Nasional Komodo memberikan lingkungan yang baik bagi berbagai jenis binatang dalam kawasan ini.
Terdapat empat kampung di dalam Taman Nasional Komodo. Pulau Komodo memiliki satu kampung yakni kampung Komodo. Pulau Rinca memiliki dua kampung yakni Rinca dan Kerora. Pulau Papagarang memiliki satu kampung yakni kampung Papagaran. Hingga tahun 2010, masyarakat yang tinggal di dalam kawasan berjumlah 4.251 orang dan sebagian besar masyarakat bermata pencaharian sebagai Nelayan. Mayoritas masyarakat memeluk agama Islam.
Sejarah Pengelolaan
Satwa Komodo menjadi terkenal di dunia ilmu pengetahuan sejak tahun 1911 ketika Peter Ouwens, seorang kurator pada Museum Zoologi Bogor, menerima laporan tentang penemuan satwa ini dari Perwira Pemerintah Hindia Belanda J.K.H. Van Steyn, yang selanjutnya diberi nama Varanus komodensis Ouwens pada tahun 1912 pada tulisan Pieter Antonie Ouwens yang berjudul “On a Large Species from The Island of Komodo”. Dari penemuan ini muncul kesadaran dari berbagai pihak untuk menjaga kelestarian satwa ini, hal ini terlihat adanya beberapa peraturan yang memuat upaya perlindungan Satwa Komodo, yaitu:
SK. Sultan Bima tahun 1915 tentang Perlindungan Komodo (Verordening van het Sultanat van Bima).
SK Pemerintah Daerah Manggarai tahun 1926 tentang Perlindungan Komodo (Besluit van het Zelfbestuur van het Landschap Manggarai).
SK Residen Timor tahun 1927 tentang pengesahan SK Pemerintah Daerah Manggarai pada butir 2 di atas.
Adapun kronologis pembentukan Taman Nasional Komodo adalah sebagai berikut:
Zelfbestuur van Manggarai, verordening No. 32/24 September 1938 tentang Pembentukan Suaka Margasatwa Pulau Padar, Bagian Barat dan Selatan Pulau Rinca.
Residen van Timor en onder horigheden No. 19/27 Januari 1939 (Pengesahan Peraturan Daerah pada butir 1)
Surat Keputusan Menteri Kehutanan No.66/Dep.Keh/1965 tanggal 21 Oktober 1965 tentang Penunjukkan Pulau Komodo sebagai Suaka Margasatwa seluas 31.000 Ha.
Surat Keputusan Gubernur KDH Tk. I Nusa Tenggara Timur No.32 Tahun 1969 tanggal 24 Juni 1969 tentang penunjukkan Pulau Padar, Pulau Rinca dan Daratan Wae Wuul/Mburak sebagai Hutan Wisata/ Suaka Alam seluas 20.500 Ha.
Surat Keputusan Dirjen Kehutanan No.97/Tap/Dit Bina/1970, tentang Pembentukan Seksi PPA di Labuan Bajo.
Pengumuman Menteri Petanian tanggal 6 Maret 1980 tentang Pembentukan Taman Nasional Komodo.
Keputusan Dirjen PHPA No.46/Kpts/VI-Sek/84 tanggal 11 Desember 1984 tentang Penunjukkan Wilayah Kerja Taman Nasional Komodo.
Keputusan Menteri Kehutanan No.306/Kpts-II/92 tanggal 29 Februari 1992 tentang Perubahan Fungsi Suaka Margasatwa Pulau Komodo, Pulau Rinca, Pulau Padar seluas 40.728 Ha serta Penunjukkan Perairan Laut di sekitarnya seluas 132.572 Ha yang terletak di Kabupaten Dati II Manggarai Provinsi Dati I Nusa Tenggara Timur menjadi Taman Nasional dengan nama Taman Nasional Komodo.
Tahun 1992, Komodo ditetapkan oleh Presiden RI sebagai Simbol Satwa Nasional melalui Keppres No. 4 Tahun 1992 tanggal 9 Januari 1992.
Tahun 1992, Perubahan fungsi Suaka Margasatwa Pulau Komodo, Pulau Rinca dan Pulau Padar seluas 40.728 Ha dan Penunjukan Perairan Laut seluas 132.572 Ha menjadi Taman Nasional Komodo.
Tahun 2000, ditetapkan kawasan pelestarian alam perairan oleh Menteri Kehutanan dengan luas 132.572 Ha.
Tahun 2006, Taman Nasional Komodo termasuk 21 Taman Nasional Model di Indonesia sesuai dengan SK Direktur Jenderal PHKA Nomor SK.128/IV-Sek/2006 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal PHKA Nomor SK.69/IV-Set/HO/2006 tentang penunjukkan 20 (Dua puluh) Taman Nasional sebagai Taman Nasional Model.